knalpot racing

 

 

 

 

Salah satu cara bagi para pemotor untuk meningkatkan performa tunggangan adalah mengganti knalpot motor standar dengan knalpot aftermarket atau biasa dikenal dengan knalpot racing. Dengan knalpot jenis ini tenaga motor akan meningkat, namun membawa satu masalah baru, polusi suara.

Knalpot racing mengeluarkan suara yang bising dan mengganggu ketenangan banyak orang. Oleh karena itu banyak yang mempersoalkan mengenai keberadaan dan legalitas motor yang bising itu.

Mungkin banyak yang belum tahu kalau tingkat kebisingan kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009 (file PDF).

Dalam lampiran II peraturan tersebut terdapat tabel yang menunjukkan bahwa sepeda motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB. Motor dengan mesin 80cc-175 cc ambang batas kebisingannya 80dB, sementara di atas 175cc adalah 83dB.

Peraturan menteri itupun menjadi rujukan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (file unduh PDF) seperti termaktub dalam pasal 28.

Menilik peraturan tersebut maka mestinya motor yang menggunakan knalpot racing namun tidak bising boleh berkeliaran di jalanan dan tidak perlu takut untuk ditilang polisi. Dan sudah lama tersedia alat untuk meredam kebisingan knalpot racing yang disebut DB Killer.

Namun, seperti dikabarkan Otosia, praktiknya tidaklah selalu demikian.

Polisi masih kerap menilang pengemudi motor yang menggunakan knalpot racing walau sudah menggunakan DB Killer. Saat melakukan razia, menurut sumber Otosia, polisi tidak melakukan tes tingkat kebisingan motor itu untuk membuktikan apakah mereka melanggar aturan atau tidak.

Pokoknya, jika motor tersebut kedapatan menggunakan knalpot yang bukan bawaan dari pabriknya, pengemudinya kemungkinan besar akan ditilang.

Hukum Online menjelaskan bahwa walau mungkin tidak bising, pengguna knalpot racing masih bisa ditilang karena knalpot tersebut bukan standar dari pabrik. Landasan hukumnya adalah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.

Bunyi lengkap pasal tersebut adalah:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kata kuncinya, menurut Hukum Online, adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis”. Walau pasal tersebut tidak menjelaskan apakah suku cadang kendaraan yang digunakan, termasuk knalpot, harus standar pabrik atau bukan, tapi polisi sepertinya menafsirkan bahwa motor yang memenuhi persyaratan teknis adalah yang semua suku cadangnya asli dari pabrik pembuatnya.

Polisi bernama I Gede Nyoman Bratasena dalam perbincangan dengan blogger otomotif lokal Taufik dari TMCBlog.com, membenarkan hal itu.

“Sebenarnya kita (polisi) fokus dengan knalpot yang berisik, namun untuk keseragaman akhirnya polisi akan menindak/menilang semua jenis knalpot yang tidak standar. Knalpot yang dijual di toko-toko variasi belum memiliki surat lulus uji persyaratan teknis dari Dinas Perhubungan,” papar Bratasena seperti dikutip TMCBlog.com.

Karena ada dualisme penerapan peraturan inilah banyak pemotor yang kebingungan dan terjadi perselisihan saat razia seperti diceritakan BandungMotorBlog, Aripitstop.com, dan RearDiskBrake.

Tampaknya semua aparat terkait mesti satu suara dalam penegakan hukum mengenai ambang batas kebisingan kendaraan ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan

sumber : https://beritagar.id/artikel/otogen/menyoal-aturan-knalpot-racing-yang-bikin-bingung

Tinggalkan komentar

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close